Pembelian kembali saham alias buyback merupakan salah satu aksi korporasi yang upaya perusahaan go public dengan cara membeli kembali saham yang beredar di market.
Buyback saham pada umumnya dilakukan ketika harga saham perusahaan sedang turun tajam, sehingga ketika perusahaan tersebut membeli kembali saham2nya yang sedang turun, dengan berharap harga saham tersebut bisa naik kembali (karena banyak permintaan).
Selain itu juga, disaat perusahaan melakukan buyback, hal tersebut diharapkan bisa kembali meningkatkan kepercayaan para trader saham untuk membeli saham tersebut, sehingga nilai belinya bisa naik.
Di pos ini, kita tidak akan membahas teori buyback kembali, tapi kita akan membahas masuk ke praktiknya di pasar saham.
Buyback sering juga dilakukan oleh perusahaan2 go public ketika IHSG turun tajam (otomatis banyak saham yang harganya jatuh) karena sentimen2 negatif. Pada saat-saat tersebut, aksi buyback saham biasanya dianjurkan secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada emiten2, dengan tujuan untuk menjaga harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam.
Sebelumnya hal ini pernah terjadi di tahun 2015 (saat ekonomi lesu). Saat saham-saham berjatuhan selama kurang lebih 4 bulan, akhirnya OJK turun tangan mengedarkan surat yang mengajurkan emiten2 untuk melakukan buyback saham.
Selain itu, di awal tahun 2020 (saat wabah virus Corona), banyak harga saham berjatuhan, dan OJK juga mengeluarkan kebijakan buyback saham melalui surat OJK (siaran pers) kepada seluruh perusahaan go public di Indonesia. Ini salah satu contoh surat kebijakan buyback saham dari OJK:
Buyback saham pada umumnya dilakukan ketika harga saham perusahaan sedang turun tajam, sehingga ketika perusahaan tersebut membeli kembali saham2nya yang sedang turun, dengan berharap harga saham tersebut bisa naik kembali (karena banyak permintaan).
Selain itu juga, disaat perusahaan melakukan buyback, hal tersebut diharapkan bisa kembali meningkatkan kepercayaan para trader saham untuk membeli saham tersebut, sehingga nilai belinya bisa naik.
Di pos ini, kita tidak akan membahas teori buyback kembali, tapi kita akan membahas masuk ke praktiknya di pasar saham.
Buyback sering juga dilakukan oleh perusahaan2 go public ketika IHSG turun tajam (otomatis banyak saham yang harganya jatuh) karena sentimen2 negatif. Pada saat-saat tersebut, aksi buyback saham biasanya dianjurkan secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada emiten2, dengan tujuan untuk menjaga harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam.
Sebelumnya hal ini pernah terjadi di tahun 2015 (saat ekonomi lesu). Saat saham-saham berjatuhan selama kurang lebih 4 bulan, akhirnya OJK turun tangan mengedarkan surat yang mengajurkan emiten2 untuk melakukan buyback saham.
Selain itu, di awal tahun 2020 (saat wabah virus Corona), banyak harga saham berjatuhan, dan OJK juga mengeluarkan kebijakan buyback saham melalui surat OJK (siaran pers) kepada seluruh perusahaan go public di Indonesia. Ini salah satu contoh surat kebijakan buyback saham dari OJK:
Pembelian kembali saham |
OJK menganjurkan perusahaan2 untuk melakukan buyback tanpa harus melalui RUPS. Namun biasanya tidak semua perusahaan melakukan buyback saham. Umumnya, perusahaan2 blue chip dan emiten2 plat merah (BUMN) yang rajin melakukan buyback ketika harga saham turun.
"Lalu apa dampaknya ke harga saham? Apakah dengan buyback harga saham perusahaan bisa naik lagi?"
Salah satu surat buyback saham diatas dikeluarkan tanggal 9 Maret 2020, pada saat itu IHSG lagi jatuh-jatuhnya. Setelah itu, penutupan indeks AS (Dow Jones, Nasdaq dan SP500) ternyata malam harinya juga masih turun sampai -7% lebih.
Tapi tanggal 10 Maret 2020, saat sesi pre-opening, IHSG ternyata menguat kembali 0,25%. Dan setelah market berjalan (open), IHSG masih naik terus sampai 2,3%. Kenaikan yang fantastis di tengah sentimen negatif dan jatuhhnya bursa AS.
Jadi kesimpulannya, buyback saham ini memang benar-benar bisa memberikan efek positif ke harga saham, yang bisa membuat saham-saham technical rebound dan diborong oleh trader jangka pendek..
Hal ini juga terbukti cukup efektif di tahun 2015 saat buyback. Setelah berita anjuran buyback dari OJK, penurunan harga saham lumayan bisa tertahan.
Jadi sesuai tujuannya, buyback itu dilakukan untuk menekan penurunan harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam. Setidaknya ada rebound kencang di tengah penurunan market.
"Berarti kalau ada berita buyback saham saat saham2 turun kita siap2 beli saham yang banyak ya Pak Heze?" Tanya anda..
Tunggu dulu... Kita harus bisa analisa lagi lebih dalam. Sebenarnya kenaikan harga saham tersebut karena berita buyback itu hanya terjadi dalam jangka pendek saja.
Kembali pada kasus diatas... Kalau OJK mengeluarkan surat anjuran buyback tanggal 9 Maret 2020, dan kemudian tanggal 10 Maret 2020 tiba2 IHSG langsung naik kencang, kenaikan harga saham tersebut bukanlah dikarenakan perusahaan2 melakukan buyback saat itu juga.
Logikanya, mana mungkin perusahaan2 langsung melakukan buyback dalam jumlah besar hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah surat OJK keluar?
Jadi kenaikan harga saham pasca berita buyback muncul ini sebenarnya lebih dikarenakan EUFORIA PASAR, dan euforia pasar itu biasanya hanya terjadi dalam jangka pendek.
Karena berita buyback ini, pasar saham jadi lebih optimis dan punya harapan tinggi bahwa perusahaan2 akan buyback, sehingga harga saham bisa mulai naik dan saham2 mulai bisa dimanfaatkan untuk trading.
Nah, kalau nanti banyak emiten benar2 melakukan buyback, hal ini bisa menekan harga saham agar tidak turun terlalu banyak.
Tapi lebih penting dari itu semua adalah, kita harus tetap mencermati sentimen2 negatif yang sedang terjadi saat itu, karena berita buyback itu hanyalah 'hiburan' sesaat.
Kalau pasar saham memang masih lesu, tidak ada sentimen positif, kenaikan harga saham biasanya tidak akan bertahan lama.
Artinya, dalam kondisi seperti itu, anda sebaiknya tidak terburu membeli saham dalam jumlah besar hanya karena IHSG naik sebentar. Kalau anda ingin trading, belilah saham dalam jumlah kecil dan tradinglah di saham2 yang mudah rebound yang harganya sudah murah.
Dan di dalam kondisi pasar saham turun, anda bisa mempertimbangkan untuk trading jangka pendek atau biasa saya sebut 'hit and run'.
Tapi kalau anda adalah tipikal trader yang tidak suka trading jangka pendek, dan ragu-ragu untuk trading di saat pasar saham masih belum pulih, wait and see adalah strategi terbaik untuk anda.
"Lalu apa dampaknya ke harga saham? Apakah dengan buyback harga saham perusahaan bisa naik lagi?"
Salah satu surat buyback saham diatas dikeluarkan tanggal 9 Maret 2020, pada saat itu IHSG lagi jatuh-jatuhnya. Setelah itu, penutupan indeks AS (Dow Jones, Nasdaq dan SP500) ternyata malam harinya juga masih turun sampai -7% lebih.
Tapi tanggal 10 Maret 2020, saat sesi pre-opening, IHSG ternyata menguat kembali 0,25%. Dan setelah market berjalan (open), IHSG masih naik terus sampai 2,3%. Kenaikan yang fantastis di tengah sentimen negatif dan jatuhhnya bursa AS.
Jadi kesimpulannya, buyback saham ini memang benar-benar bisa memberikan efek positif ke harga saham, yang bisa membuat saham-saham technical rebound dan diborong oleh trader jangka pendek..
Hal ini juga terbukti cukup efektif di tahun 2015 saat buyback. Setelah berita anjuran buyback dari OJK, penurunan harga saham lumayan bisa tertahan.
Jadi sesuai tujuannya, buyback itu dilakukan untuk menekan penurunan harga saham agar tidak jatuh terlalu dalam. Setidaknya ada rebound kencang di tengah penurunan market.
"Berarti kalau ada berita buyback saham saat saham2 turun kita siap2 beli saham yang banyak ya Pak Heze?" Tanya anda..
Tunggu dulu... Kita harus bisa analisa lagi lebih dalam. Sebenarnya kenaikan harga saham tersebut karena berita buyback itu hanya terjadi dalam jangka pendek saja.
Kembali pada kasus diatas... Kalau OJK mengeluarkan surat anjuran buyback tanggal 9 Maret 2020, dan kemudian tanggal 10 Maret 2020 tiba2 IHSG langsung naik kencang, kenaikan harga saham tersebut bukanlah dikarenakan perusahaan2 melakukan buyback saat itu juga.
Logikanya, mana mungkin perusahaan2 langsung melakukan buyback dalam jumlah besar hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah surat OJK keluar?
Jadi kenaikan harga saham pasca berita buyback muncul ini sebenarnya lebih dikarenakan EUFORIA PASAR, dan euforia pasar itu biasanya hanya terjadi dalam jangka pendek.
Karena berita buyback ini, pasar saham jadi lebih optimis dan punya harapan tinggi bahwa perusahaan2 akan buyback, sehingga harga saham bisa mulai naik dan saham2 mulai bisa dimanfaatkan untuk trading.
Nah, kalau nanti banyak emiten benar2 melakukan buyback, hal ini bisa menekan harga saham agar tidak turun terlalu banyak.
Tapi lebih penting dari itu semua adalah, kita harus tetap mencermati sentimen2 negatif yang sedang terjadi saat itu, karena berita buyback itu hanyalah 'hiburan' sesaat.
Kalau pasar saham memang masih lesu, tidak ada sentimen positif, kenaikan harga saham biasanya tidak akan bertahan lama.
Artinya, dalam kondisi seperti itu, anda sebaiknya tidak terburu membeli saham dalam jumlah besar hanya karena IHSG naik sebentar. Kalau anda ingin trading, belilah saham dalam jumlah kecil dan tradinglah di saham2 yang mudah rebound yang harganya sudah murah.
Dan di dalam kondisi pasar saham turun, anda bisa mempertimbangkan untuk trading jangka pendek atau biasa saya sebut 'hit and run'.
Tapi kalau anda adalah tipikal trader yang tidak suka trading jangka pendek, dan ragu-ragu untuk trading di saat pasar saham masih belum pulih, wait and see adalah strategi terbaik untuk anda.
0 Response to "Mengenal Pembelian Kembali (Buyback) Saham"
Posting Komentar